🚨 Senat telah mengadopsi RUU Keuangan 2025, sekarang memasukkan aset digital dan emas dalam dasar Pajak Kekayaan Tidak Produktif (IFI). Pemegang cryptocurrency, emas, atau benda berharga di atas €2 juta akan dikenakan pajak sebesar 1% per tahun jika Majelis Nasional mengadopsi 🇫🇷 RUU ini
Sumber 👇
2,48K